AMDAL / DELH
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau yang disebut DELH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari evaluasi proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan maupun usaha dan/atau kegiatan yang yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.
PERSYARATAN REKOMENDASI DOKUMEN AMDAL / DELH
- Surat Permohonan dari Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan;
- Ringkasan Informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan penapisan;
- Hasil konsultasi publik (dengan Instansi terkait dan lingkungan terdampak);
- Fotocopy Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Lainnya;
- Fotocopy KTP Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang masih berlaku;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (untuk berbadan hukum) / Pendirian Lembaga Pemerintah;
- Fotocopy bukti Kepemilikan Lahan.
FORMAT / MUATAN DOKUMEN AMDAL / DELH
- Muatan Dokumen AMDAL
- Kerangka Acuan, meliputi :
- Pendahuluan;
- Perlingkupan;
- Metode Studi;
- Daftar Pustaka;
- Lampiran.
- ANDAL
- Pendahuluan;
- Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal;
- Prakiraan dampak;
- Evaluasi secara holistic terhadap dampak lingkungan;
- Daftar Pustaka;
- Lampiran.
- RKL-RPL
- Pendahuluan;
- Rencana Pengelolahan Lingkungan;
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan.
- Kerangka Acuan, meliputi :
- Muatan DELH
- Pendahuluan;
- Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan;
- Evaluasi Dampak;
- Jumlah dan Jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
- Pernyataan Komitnen penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DELH;
- Daftar Pustaka;
- Lampiran.
TAHAPAN PENYELESAIAN
- Penerimaan Ringkasan Informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan
- Pemohon (Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan) mengajukan surat permohonan penapisan dilengkapi dengan dokumen
yang berisi ringkasan informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kota Mojokerto; - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto memberikan tanda terima dokumen.
- Pemohon (Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan) mengajukan surat permohonan penapisan dilengkapi dengan dokumen
- Pemeriksaan / penapisan
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto melakukan pemeriksaan / penapisan untuk mengetahui usaha dan/atau kegiatan
tersebut wajib AMDAL / DELH atau tidak. Apabila wajib AMDAL / DELH dan berkas sudah lengkap maka permohonan
dapat diproses lebih lanjut, apabila tidak wajib AMDAL / DELH maka berkas permohonan segera dikembalikan
kepada Pemohon untuk disesuaikan dengan dokumen yang harus dimiliki sesuai peraturan yang berlaku; - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto melakukan suvei lokasi usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL / DELH
untuk mengetahui apakah dokumen yang diajukan telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto mengikuti sosialisasi / konsultasi publik yang dilakukan oleh penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan dengan lingkungan terdampak; - Apabila pemeriksaan awal terhadap persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, telah dilakukan suvei lokasi dan
sosialisasi / konsultasi publik, maka pemohon diminta untuk melengkapi dokumen Amdal / DELH dan permohonan
tersebut akan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan penilaian dokumen
yang diajukan (KA, ANDAL, RKL-RPL).
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto melakukan pemeriksaan / penapisan untuk mengetahui usaha dan/atau kegiatan
- Penilaian Dokumen
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan (KA, ANDAL, RKL-RPL)
melalui Komisi Penilai Amdal (KPA); - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur memberikan hasil penilaian yang telah dilakukan berupa Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan (SKKL), selanjutnya akan dibuatkan rekomendasi atas dokumen AMDAL / DELH oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Mojokerto.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan (KA, ANDAL, RKL-RPL)
CATATAN :
* Tahap / status pemrosesan akan disampaikan melalui website pada menu informasi;
** Rekomendasi dokumen AMDAL / DELH yang telah selesai akan diinformasikan melalui email.
Total Waktu Penyelesaian = 110 hari kerja
Dasar :
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Lingungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan;
- Peraturan Menteri Lingungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016;
- Surat Edaran Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016;
- Surat Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tanggal 28 Desember 2016 Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016